MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth Hammar, mengaku telah menerima salinan penomoran registrasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang 7 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Salah satunya Perdasus terkait tata cara pengangkatan anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan atau yang sering dikenal jalur Otsus.
“Namun saya belum bisa berikan keterangan lebih jauh, karena saat ini No.Reg masih tahap finalisasi,” tutur Hammar.
Sementara, Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengatakan terkait Perdasus pengangkatan DPR Fraksi Otsus, sesuai informasi dan koordinasi DPR melalui Bapemperda, terdapat 4 substansi yang menjadi konsentrasi didalam Perdasus tersebut.
Diantaranya, DPR Fraksi Otsus bisa melakukan pengusulan calon Gubernur dan Wagub Papua Barat, menjadi unsur pimpinan DPR, penambahan kursi DPR dari 11 orang menjadi 13, serta Fraksi Otsus dirubah menjadi kelompok khusus DPR Sesuai PP 12 tahun 2018.
“Jadi dari keempat subtansi itu, dua diterima dan duanya ditolak oleh Mendagri. Yang ditolak adalah penambahan kursi Otsus dan mencalonkan Gubernur dan Wagub. Sedangkan nama Fraksi Otsus tetap dan termasuk menjadi unsur pimpinan,” jelasnya.
Dia menyebut untuk langkah selanjutnya tentang perekrutan anggota DPR jalur pengangkatan. DPR melalui Komisi A akan mengundang Kesbangpol sebagai motor penggerak dalam panitia seleksi untuk mempertanyakan kesiapannya.
“Salah satu yang ditekankan nanti adalah hasil akhirnya sesuai rengking. Nilai tertinggi harus sesuai, sehingga anggota DPR Fraksi Otsus, yang terpilih benar-benar memahami kerja di parlemen,” sebutnya.
“Untuk No.Reg Perdasus, tentang tata cara pengangkatan anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan, yakni nomor 5-151/2019,” tandasnya.(me)