3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Hadirnya Perdasus, Distribusi Penerimaan DBH Migas Diharapkan Adil Bagi Daerah Penghasil

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dengan adanya Perdasus DBH Migas, maka dalam implementasinya, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk Daerah Penghasil.

“Kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu Migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat,”kata Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT saat memberikan sambutan pada Diskusi Hulu Migas senin, (20/5/2019) Di Swissbel Hotel.

Petrus mengakui, Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi masyrakat Adat yang sudah dimiliki oleh Masyrakat Adat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sejak lama. Sehingga dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal.

Kasihiw berharap Pemda Provinsi Papua Barat dapat segera mengimplementasikan Perdasus DBH Migas, karena sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya kata Kasihiw, akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten.

“Kami harap segera diimplementasikan di Provinsi Papua Barat sehingga manfaat Sumber Daya Migas dapat dirasakan secara optimal terutama oleh Kabupaten Penghasil Migas. Aspirasi ini mengemuka dalam Diskusi Hulu Migas dengan tema Dana Bagi Hasil Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Papua yang diselenggarakan oleh SKK dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S),”jelas Kasihiw

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro mengatakan, tentu Perdasus DBH Migas akan membantu Kabupaten penghasil untuk merencanakan penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.

Dikatakannya, dalam pengimplementasian Perdasus DBH Migas tersebut, maka selanjutnya Pemda Kabupaten penghasil di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan Masyarakat.

Selesainya proses Perdasus DBH Migas di DPRD Provinsi Papua Barat, lebih lanjut kata Pudyantoro, merupakan tahap awal untuk langkah berikutnya yaitu penyusunan regulasi implementasi di tingkat Kabupaten. Dalam hal ini, SKK Migas dan K3 siap berkolaborasi untuk mendukung proses ini sehingga Perdasus DBH Migas bisa benar-benar terimplementasi di tengah Masyarakat

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat Yohan Abraham Tulus SH MH mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. “Kita berharap bisa segera diimplementasikan,” ujarnya seraya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut mendukung proses pengesahan Perdasus DBH Migas.

Diskusi Hulu Migas tersebut, menghadirkan Empat Narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Roberth Hammar, Ketua Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Papua Barat Frida T. Kelasin, Tim Teknis Raperdasus DBH Migas Wym Fymbay, dan peneliti dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan Miftah Adhi Ikhsanto. Diskusi dipandu oleh moderator Pemimpin Redaksi Radar Sorong Akhmad Murtadho dan jurnalis Cahaya Papua Duma Sanda.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta