MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH,M.Si mengatakan, terdapat 12 Kabupaten dan Kota yang masuk dalam daftar prioritas penanganan penurunan stunting.
Hal itu dikatakan Lakotani, SH, MSI saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Tingkat Sektoral, Penyelerasan Langkah Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Papua Barat, Kamis (9/7/2020) di Aston Niu Hotel, Manokwari.
Menurut dia, pengalaman diberbagai dunia menunjukkan bahwa penyelenggaraan intervensi secara konvergeni yang melibatkan multisektor kabupaten dan kota juga desa sebagai kunci keberhasilan pencegahan stunting.
“Intervensi secara konvergensi dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama hingga ke desa. Konvergensi ini agar masyarakat mengetahui program kegiatan percepatan dan pencegahan stunting, baik yang masuk dalam intervensi spesifik maupun intervensi sensitive,” ujar Lakotani.
Lakotani juga mengatakan pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab memfasilitasi pembinaan pemantauan evaluasi dan tindak lanjut atas kebijakan dan pelaksanaan program secara prioritas di wilayah kabupaten/kota.
Selain itu, provinsi juga memiliki tanggungjawab memberikan arahan pada kabupaten/kota dalam penyelenggaraan efektif dan mengkoordinasikan, pelibatan institusi non pemerintah untuk percepatan penurunan stunting.
‘’Kelompok non pemerintah seperti kelompok PKK, ibu-ibu organisasi atau organisasi perempuan, dan pemda bertanggung jawab memastikan keterlibatan organisasi ini agar memiliki kontribusi yang signifikan,” ungkapnya.
Kemudian lemprov melakukan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pencegahan stunting termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan juga insentif kepada kabupaten/kota yang mampu secara signifikan dan secara serius menurunkan angka stunting.
Untuk itu, Lakotani berpesan agar pemerintah di kabupaten/kota dapat memperbaiki layanan untuk intervensi gizi prioritas dan memastikan sasaran prioritas memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan secara tepat.
‘’Pemerintah di kabupaten/kota bertanggungjawab mengkoordinasikan dengan distrik dan kampung untuk menyelenggarakan intervensi termasuk mengoptimalkan sumber daya, sumber dana dan pemutakhiran data, serta menyusun kebijakan yang mengacu pada substansi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat dalam penurunan stunting di daerah,” ucap Lakotani
‘’Saya persilahkan Kepala Bappeda, kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota melihat dan menyesuaikan kondisi objektif di daerahnya dalam memperkuat tim koordinasi peningkatan kualitas hasil konvergensi, integrasi percepatan penurunan stunting,” tambah Lakotani.(me)