Yulianus : Bakal Calon di Pilkada Perlu Mendapat Pertimbangan MRP

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, meminta Pemerintah Pusat, melalui penyelanggara Pemilu (KPU, Bawaslu) maupun Pimpinan Partai Politik, untuk menghormati UU Otsus No.21 Tahun 2001, pada Pilkada tahun 2020 mendatang.
Ini dikatakan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Yulianus Thebu, melalui releasnya yang diterima, Minggu (10/11/2019).
Menurut dia, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001, pasal 28 tentang Partai Politik ayat 3 dan 4, menyatakan rekrutmen partai politik harus memprioritaskan orang asli Papua (OAP) serta wajib meminta pertimbangan MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
“Semua partai politik wajib menyampaikan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan itu akan diplenokan. Bagian ini juga dapat menutup kemungkinan ada calon tunggal melawan kotak kosong, serta menjawab aspirasi masyarakat Papua,” jelasnya.
“Otsus di Aceh, Partai Politik Nasional di daerah turut memperjuangkan aspirasi Otsus. Kalau di Tanah Papua mudah-mudahan bisa terwujud, tidak seperti Pemilu legislatif dan terjadi kekurangan OAP di legislatif di Kabupaten/ Kota,” terangnya.
Dia menambahkan, sudah saatnya ada sinergitas antara pemerintah, penyelenggara Pilkada dan MRP sebagai lembaga representasi Orang Asli Papua, dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, agar tujuan Otsus dapat terwujud yakni kesejahteraan OAP di semua sektor dalam bingkai NKRI.(js)