MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kuasa Hukum Tiga Tersangka Kasus Makar Yan Christian Warinussy mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari, kemarin Jumat (28/10/2022).
Tiga tersangka makar dimaksud atas nama H.B.Soleman Waropen (54), Andreas Sanggenafa (64), dan Kostan Karolus Bonai (57).
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan unit Tipikor dan ruang kerja Kanit Tipidter Sat.Reskrim Polres Manokwari.
Tersangka H.B.Soleman Waropen (HBSW) diperiksa oleh penyidik pembantu Bripka Anwar Panjaitan di ruang Tipikor Sat.Reksrim Polres Manokwari. Sedangkan Tersangka Andreas Sanggenafa (64) dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Bripka Febrian Y.Manupapami di ruang kerja Kanit Tipidter Sat.Reksrim Polres Manokwari.
Sementara itu, Tersangka Kostan Karolus Bonai (57) dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Abdul Muis di ruang Unit Tipikor Sat.Reskrim Polres Manokwari.
“Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka itu kami advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendampingi mereka,”sebutnya Sabtu (29/10/2022) kepada media ini.
Selain dirinya, kata Yan Warinussy tiga tersangka kasus makar tersebut didampingi juga Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sebagai penasihat hukum ketiga tersangka dapat hadir mendampingi mereka, tetapi tidak mendengar isi tanya jawab pemeriksaan antara para penyidik pembantu yang mengambil keterangan ketiga tersangka yang juga adalah anggota pada Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut.
Diketahui, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan tuduhan Pasal 106 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana. Karena mereka diduga melakukan tindak pidana Makar pada hari Rabu, 19 Oktober sekitar jam 16:00 Wit di Jalan Kampung Ambon, Manokwari tepatnya di rumah Tersangka Soleman Waropen di Jalan Kampung Ambon Atas, Manokwari.(jp/adv)