-2.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Wempi Wetipo Bilang Akan Ke Manokwari Lagi, Lantik Empat Anggota MRP Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dari 33 Nama anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat hanya 29 anggota yang dilantik hari ini, Kamis 9 November 2023 di Manokwari.

Sedangkan 4 (empat) anggota MRP PB lainnya belum dilantik karena sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait administrasi.

Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo SH.,MH mengatakan, empat Anggota MRP Papua Barat terpilih yang belum dilantik itu karena persoalan administrasi saja.

Hal ini dikatakan Wetipo bahwa juga telah disampaikan kepada Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP.

“Jadi sebenarnya tidak ada masalah serius tetapi perlu diluruskan secara baik mengingat saat ini adalah tahun politik sehingga memang hal-hal harus di dalami secara baik,”kata Wamendagri kepada awak media.

Semoga dalam waktu satu atau dua hari kedepan semua clear sehingga empat anggota MRP Papua Barat itu bisa dilantik.

“Mudah-mudahan bisa selesai satu atau dua hari kedepan supaya saya datang kembali ke Manokwari untuk melantik. Namun bisa juga pelantikannya bersama dengan MRP Papua Barat Daya di Sorong itu pun jika Proses berkas Calon MRP Papua Barat lebih cepat tuntas,”ujarnya

Hal ini tentu akan dikoordinasikan juga dengan Pj Gubernur seperti apa pelantikannya apakah tetap dilakukan di Manokwari atau sama-sama dengan MRP Papua Barat Daya.

“Tapi kalau pak Pj Gubernur menginginkan pelantikan empat anggota ini tetap di Manokwari tidak apa-apa kita siap Lantik saja,”tuturnya

Karena sebagai aparatur sipil Negara selalu siap melaksanakan tugas.

“Untuk itu kami minta kepada pak Pj Gubernur menyurat ulang membuat surat klarifikasi kepada kita (Mendagri) supaya kita bisa melantik yang empat anggota itu,”cetus Wamendagri.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta