-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Waspadai Sub Varian Omicron BA.4 Dan BA.5, Pejabat Pemprov Diharuskan Vaksin

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kementerian Kesehatan merilis data empat kasus Covid-19 sub varian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

Untuk itu, Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si mengharuskan seluruh pejabat dan staf ASN dilingkungan Pemprov Papua Barat untuk melakukan vaksinasi, baik vaksin I,II dan Vaksin III.

“Jadi para Pejabat khusus yang belum vaksin, baik vaksin I, II dan III agar mengambil bagian dalam pelaksanaan vaksin setiap hari yang disiapkan Dinkes di pendopo kantor gubernur, ini juga menjadi arahan bapak Penjabat Gubernur untuk kita semua,”sebut Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa, Jumat (1/7/2022) menyampaikan petunjuk Pj Gubernur Papua Barat.

Karena Vaksinasi lengkap akan membantu kita untuk bagaimana menangkal penyebaran Covid-19 yang datang dari dalam tubuh maupun dari luar tubuh.

Beranjak dari Informasi hasil rapat yang dilakukan, ada covid-19 dengan varian sub omicron BA.4 dan BA.5 yang mana diwilayah DKI Jakarta saat ini berada pada posisi puncak.

“Orang yang terinfeksi varian ini angka kematiannya nol tetapi kita patut menjaga karena diperkirakan akan menyebar ke luar pulau Jawa dan Bali,”terangnya

“Jadi kita harus hati-hati, dan itu petunjuk bapak Pj Gubernur bahwa bagi pejabat dan ASN yang belum vaksin agar segera datang mendapatkan pelayanan Vaksinasi,”urai Werinussa

Secara nasional PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat) seluruh Indonesia itu khusus yang diluar pulau Jawa bali level 1. Tetapi hanya Papua barat yang PPKMnya level 2 yaitu kabupaten teluk Bintuni.

“Karena pergerakan orang di BP Tangguh itu cepat sekali sehingga saat Tracking (pelacakan) di bandara mereka yang datang dari luar itu terpapar sehingga angkanya cukup tinggi dan secara nasional kita di urutan II,”tandasnya.(jp/yon)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta