4.2 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Warinussy : MRPB Tak Miliki Kewenangan Tentukan Sah atau Tidak Kelembagaan DAP Wilayah III Doberay

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Yan Christian Warinussy, SH, menilai MRPB tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan terkait status kelembagaan Dewan Adat Papua (DAP) sah atau tidak sah.

Hal ini dikatakan Yan, menanggapi pernyataan Ketua Pokja Adat MRPB, Samuel Kambuaya, yang menyatakan kepemimpinan Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, yang sah adalah yang dijabat oleh Alm. Yohan Warijo.

Yan mengatakan sesuai dasar hukum keberadaan MRP pasal 19 hingga pasal 25 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sangat jelas dicantumkan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP dan anggota MRP termasuk MRPB.

“Saya ingatkan Ketua Pokja MRPB, Samuel Kambuaya, agar mempelajari kembali dasar hukum keberadaan MRP, karena saya sama sekali tidak melihat adanya kewenangan atau hak yang dimiliki MRP sebagai kelembagaan untuk menyatakan dan atau menilai DAP yang sah atau tidak sah,” ungkap Yan, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu malam.

“Justru saudara Kambuaya dan anggota MRPB lainnya, juga pimpinan MRP bisa terpilih dan duduk di MRPB, karena mendapat rekomendasi dari masyarakat adat, termasuk dari DAP,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Yan, DAP memiliki mekanisme pengambilan keputusan tertinggi, yaitu Komperensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP), karena melalui KBMAP itulah seseorang dicalonkan dan dipilih untuk duduk sebagai pimpinan DAP, bukan melalui MRPB.

“Saya tahu mekanisme tersebut sudah dilalui oleh masyarakat adat Papua di wilayah Doberay ketika KBMAP dilaksanakan tanggal 4-5 Juni 2018 di Gedung Sirambe Km.18 Kabupaten Sorong, Papua Barat. Ketika itu saya sebagai Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee/SC nya),” ungkap Yan yang juga sebagai advokad senior di Manokwari ini.

“Sepengetahuan saya terpilihnya saudara Manawir Paul Finsen Mayor sah dan demokratis. Sesudah itu KBMAP Sorong telah diakui oleh Dewan Adat Papua (DAP) melalui Ketuanya Mananwir Yan Pieter Yarangga sesuai Statuta, Pedoman Dasar dan Pasal 43 UU Otsus Papua,” sebutnya.

“Jadi kalau MRPB sebagai yang dikatakan Pak Kambuaya mau mediasi DAP? Kan aneh? Dimana haknya MRPB? Sebab di dalam Statuta dan Pedoman Dasar DAP sudah diatur tentang mekanisme penyelesaian masalah internal di DAP dan tanpa ada ruang untuk terjadinya intervensi dari manapun, termasuk dari MRPB atau Salmon Kambuaya,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta