MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Drs Monang D Silitonga untuk dapat segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menindaklanjuti proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Kelanjutan mana terfokus pada pemeriksaan terhadap tersangka Gustav Manuputty, S.Sos , MM dan tersangka Yohanis Manibuy alias Anisto.
Karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Kota Sorong masing-masing dengan Surat ketetapan Nomor : S.Tap/03/VIII/2018, tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Tersangka Gustaf Manuputty, S.Sos, MM. Dan surat ketetapan no.S.Tap/13/VIII/2018, tanggal 30 Agustus 2018 atas nama tersangka Yohanis Manibuy .
Bahkan sesungguhnya Kapolres Koto Sorong waktu itu AKBP Mario Christy.P.S.Siregar, S.IK, MH telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
“Itu artinya perkembangan proses hukumnya telah meningkat hingga penetapan tersangka dalam perkara dimaksud,”terang Warinussy
Sehingga ketika Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus mengambil alih berkas perkara atas nama tersangka GM dan YM, maka Kapolda Papua Barat telah memiliki kapasitas dalam menindaklanjuti proses hukum perkara dugaan Tipikor pembangunan Asrama Mahasiswa asal Kabupaten Teluk Bintuni di Sorong tersebut.
Kerugian negara ada dan sesuai amanat UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merugikan keuangan negara senantiasa menjadi dasar dilakukannya proses hukum terhadap kasus dugaan Tipikor.(jp/adv)