-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Warinussy :1 Desember, Tak Perlu Dilabeli Negatif Oleh Pemerintah Indonesia

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sudah bukan rahasia umum, setiap tanggal 1 Desember, oleh beberapa kalangan dari masyarakat Papua, memperingatinya sebagai Hari Kemerdekaan Papua.

Tentu hal ini menjadikan tanggal 1 Desember, mendapat perhatian dari banyak pihak di Indonesia dan dunia. Bahkan pemerintah Indonesia melalui aparat keamanan sudah memberikan perhatian ekstra ketat.

Meski begitu, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, meminta agar Pemerintah Indonesia tidak perlu memberi cap separatis atau label negatif terhadap tanggal 1 Desember tersebut.

Pasal, fakta bahwa Rakyat Papua dan tanah Papua ini telah diakui memiliki latar belakang sejarah berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia. Pengakuan negara ini tersirat dalam amanat konsideran menimbang huruf e dari Undang-undang RI No 21 Tahun 2001, Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

“Sesungguhnya aspirasi rakyat Papua yang menginginkan Referendum atau hak penentuan nasib sendiri (merdeka) tidak bisa serta merta dimusuhi dan dihadapi dengan anarkis oleh negara Indonesia, dan tidak cepat dilabeli kalimat separatis,” jelasnya.

Selain itu, ini juga jelas diatur mekanisme dan prosedur penyelesaiannya secara hukum dalam amanat UU No 21 Tahun 2001, Pasal 46 ayat (1), yang berbunyi dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Sehingga menurut dia gerakan sosial politik rakyat Papua dengan mengusung aspirasi yang berbeda dengan negara Indonesia, semestinya direspon secara lunak dan diwadahi melalui dialog damai, yang melibatkan semua pihak yang selama lebih dari 50 tahun telibat konflik bersenjata dan ide dan kekerasan di Tanah Papua.

Menurut dia, dialog damai ini juga tidak akan terjadi, jika pemerintah Indonesia tidak mau duduk berbicara bersama ULMWP dan OPM ataupun sebaliknya perdamaian sulit terwujud jika OPM maupun ULMWP, PNWP, KNPB, WPNA, WPNCL maupun NRFPB, tidak mau bertemu dan secara damai dengan pemerintah Indonesia.

“Jelang 1 Desember 2019, saya ingin mengingatkan semua pihak, termasuk negara melalui institusi intelijen dan keamanan untuk menahan diri dan tidak saling memprovokasi isu akan ada kejadian luar biasa di Tanah Papua,” tukasnya.

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, dia berharap semua pihak dapat memahami sesungguhnya yang terjadi pada 1 Desember 1961 dan maknanya bagi sejarah Papua saat itu dan kini.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta