Warga Mansel Diminta Bantu Polisi Berantas Miras

RANSIKI, JAGATPAPUA.com –Kasatnarkoba Polres Manokwari Selatan (Mansel) Iptu Nuryanto meminta peran aktif masyarakat untuk bisa bersama-sama memberantas peredaran minuman keras (Miras) di Mansel.
Iptu Nuryanto meminta agar warga bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya aktifitas jual beli miras di linkungan masing-masing.
“Kita tidak bisa kerja sendiri, jadi untuk semua masyarakat, kalau mengetahui adanya aktifitas jual beli Miras, bisa infokan. Kita pasti langsung tindaklanjuti,” tuturnya, Selasa (4/10/2022).
Saat ini kata, Iptu Nuryanto pihaknya sedang menangani satu kasus tindak pidana ringan (Tipiring) perdagangan minuman lokal jenis cap tikus alias CT
Kata dia, pihaknya sudah melayangkan SPDP ke Kajari Manokwari terkait kasus tersebut, sembari pihaknya melakukan tindakan penyidikan.
“Untuk tersangka berinisial I (24 tahun) dikenakan wajib lapor dan pelaku kooperatif. Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 204 UU No 12 Tahun 2018 tentang pangan,” ungkapnya.
Diakuinya, minuman tersebut didatangkan dari Warkapi, tanah rubuh untuk dijual di wilayah hukum Mansel.(JP)