JAKARTA,JAGATPAPUA.com— Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin secara resmi mengukuhkan Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) se Tanah Papua, Senin (29/5/2023) di Jakarta.
Turut dihadiri Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw. M. Si.
Juga sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir dalam pengukuhan itu yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono.
Dalam arahannya Wapres selaku Ketua BP3OKP meminta para anggota BP3OKP mengawal Program Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2022–2041.
“Saya harap para anggota BP3OKP dapat betul-betul mengawal ketuntasan program yang diatur dalam RIPPP dan RAPPP sebagai rencana aksi lima tahunan,” ujar Wapres.
Wapres menyampaikan BP3OKP memiliki tugas utama melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi pelaksanaan otonomi khusus, dan pembangunan di wilayah Papua.
Dia meminta anggota BP3OKP mengawal tiga misi besar untuk percepatan pembangunan Papua, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Enam Anggota BP3OKP se- Tanah Papua yang dikukuhkan itu yakni, Alberth Yoku, perwakilan Provinsi Papua, Irene Manibuy, perwakilan Provinsi Papua Barat, Yoseph Yanowo Yolmen, perwakilan Provinsi Papua Selatan, Pietrus Waine, perwakilan Provinsi Papua Tengah, Hantor Matuan, perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, dan Otto Ihalauw, perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan 6 anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dilakukan oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden Felix Wanggai.
Masa jabatan keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah 5 tahun. Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo.(jp/adv)