Wajib Kantongi Izin NPPBKC, KPPBC Manokwari Perketat Pengawasan Distribusi Miras

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Manokwari menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol (Miras) di wilayahnya wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Penegasan ini disampaikan menyusul status Manokwari sebagai daerah distribusi dan pemasaran, bukan produksi.
Kepala KPPBC TMP C Manokwari, Agus Wibowo Setiawan, menjelaskan bahwa peran Bea Cukai di Manokwari adalah sebagai institusi pengawasan barang kena cukai.
“Setiap pengusaha barang kena cukai, baik itu produsen, distributor, maupun penjual (dalam hal ini Tempat Penjualan Eceran atau TPE), itu harus punya NPPBKC,” terang Agus Wibowo Setiawan di Manokwari, Rabu (19/11/2025).
Agus memaparkan, dua distributor yang telah mendatangkan minuman beralkohol ke Manokwari saat ini telah mengantongi NPPBKC setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Namun, kendala muncul pada tingkat TPE. Menurut Agus, TPE juga wajib memiliki NPPBKC agar bisa mendistribusikan atau menjual Miras dari distributor ke konsumen.
“Sementara, TPE di Manokwari belum ada yang mendapatkan NPPBKC. Ini sedang dalam proses pengajuan mereka. Jadi, pada dasarnya, minuman yang ada di distributor itu belum bisa didistribusikan (ke TPE) sambil menunggu pengurusan NPPBKC-nya,” tegasnya.
Agus menjelaskan bahwa NPPBKC adalah instrumen pengawasan yang diterbitkan negara. Barang kena cukai, termasuk minuman beralkohol dan rokok, memiliki karakteristik yang harus diawasi ketat karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi berlebihan.
“NPPBKC itu alat negara untuk mengawasi distribusi dan produksinya. Jadi, sampai sekarang, belum ada TPE yang memiliki NPPBKC untuk menjual. Di Manokwari, yang memiliki NPPBKC baru dua distributor tersebut,” ungkapnya.
Proses untuk mendapatkan NPPBKC tidaklah sederhana. Calon TPE harus mengajukan permohonan, diikuti dengan proses cek lokasi usaha yang ditinjau dan diperiksa oleh KPPBC.
“Setelah pemeriksaan lokasi, mereka mengajukan permohonan NPPBKC. Yang utama, permohonan itu harus ada izin dari instansi setempat, dari pemerintah setempat, dari dinas. Di sini sepertinya yang mengeluarkan adalah PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Itu dasar utama. Kalau itu nggak ada, kita nggak bisa terbitkan,” jelas Agus.
Menanggapi potensi adanya pengecer “penyusup” atau penjual ilegal yang tidak memiliki NPPBKC, Agus menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Istilahnya ilegal. Itu harusnya kan sudah ada Perdanya juga. Kalau Perdanya sudah ada, artinya pemerintah dan semua aparat di sini harusnya bisa menindak kalau ada penjualan yang tidak memiliki izin,” tutupnya, menggarisbawahi pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan Miras.(jp/alb)













