-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

UMP Papua Barat 2024 Naik 0.30 Persen

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.393.000. Nilai itu naik sekitar 0.30 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.282.000.

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 tersebut ditetapkan dalam pleno Sidang Dewan Pengupahan (DEPE) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat Selasa (11/2023).

Sidang itu dipimpin Ketua DEPE Papua Barat, Melkias Werinussa didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Frederik Julianus Saidui.

“Hasil dari sidang DEPE ini akan diserahkan Rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere untuk selanjutnya dikeluarkan SK,” kata Ketua DEPE Papua Barat, Melkias Werinussa.

Menurut Melkias, sidang penetapan UMP merupakan kegiatan setiap tahun yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan provinsi Papua Barat.

“Memang agak terlambat tetapi puji Tuhan sudah bisa dilakukan,” tandas Melkias.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta