MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Hingga triwulan III Tahun 2022, Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Manokwari mendekati target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Sius N Yenu, mengatakan, target realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2022 adalah 61,25 miliar.
“Hingga triwulan tiga tahun ini, Realisasi penerimaan pajak daerah telah mendekati target yaitu 68,74% atau 43,7 miliar rupiah dari target 61,25 miliar,”sebut Sius Yenu pada pembukaan Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), dalam rangka bulan Bhakti gotong royong HUT Kota Manokwari ke-124 tahun 2022, Senin (10/10/2022).
“Apresiasi untuk tiga Kelurahan dengan transaksi PBB P2 tertinggi yaitu Kelurahan Manokwari Barat, Kelurahan Amban, dan kelurahan Wosi. Juga apresiasi kami kepada wajib pungut atau Wapu bagi pajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melalui salah satu sistem online, di halaman kantor Bapenda,”ucap Yenu
Manokwari dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup baik menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar.
Namun dalam pelaksanaannya pengeluaran pajak masih perlu ditingkatkan. Hal ini selain disebabkan oleh tingkat pemahaman yang masih relatif renda akan pentingnya membayar pajak sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Juga disebabkan oleh beberapa faktor di antara lainnya channel pembayaran pajak yang terbatas,”ujarnya
Dengan demikian, lanjut Yenu, untuk mengantisipasi Hal tersebut, tentu diperlukan Inovasi Atau terobosan yang mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak.
Karena untuk mewujudkan hal tersebut tentu bukan sesuatu yang mudah meski juga bukan hal yang mustahil berpindah.
“Manokwari terus berinovasi dengan digitalisasi penerimaan pembayaran yaitu bekerjasama dengan mitranya bank Papua, Bank BNI, dan PT Pos Cabang Manokwari menyiapkan channel pembayaran melalui anjungan tunai Mandiri atau ATM mobile banking dan pospay sehingga wajib pajak dapat mudah membayar pajak tepat waktu,”beber Yenu
Perlu diketahui tambah Kepala Bapenda bahwa selain PBB P2 masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah.
“Antara lain pajak reklame pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal dengan galian C, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak-pajak daerah lainnya,”sebut Yenu
Ia mengatakan, pajak daerah memiliki arti dalam peranan yang penting dalam mendukung PBB penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk itu pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.(jp/alb)