Total Temuan BPK RI, Rp33,6 Miliar, Erwin Saragih: Sudah Dikembalikan ke Kasda Rp13,3 Miliar

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Inspektorat Papua Barat telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada sejumlah OPD Dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat, terkait tindaklanjut temuan BPK RI Perwakilan PB senilai Rp33.619.151,208 miliar.
Plt Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P. H. Saragih, SH.,MH, jumat, (12/9/2025) kepada awak media mengungkapkan, total kerugian yang harus dikembalikan ke Kas Negara adalah senilai Rp33.619.151,208 miliar.
Dari nilai tersebut, Rp13.359.222, 814,- miliar, sudah dikembalikan ke Kasda melalui Tim penyelesaian kerugian negara. Sementara, Rp20.259.928,393-‘ belum dikembalikan oleh beberapa OPD bersangkutan.
“Dua Puluh Miliar lebih Ini yang belum dikembalikan, waktu yang diberikan BPK setelah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov PB tahun 2024 diserahkan adalah 60 hari, dari 24 Juli 2025, berarti masih tersisa 11 hari lagi hingga tanggal 24 September 2025,” kata Erwin Saragih
Ia menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI, belum juga dikembalikan oleh OPD terkait maka akan disidang TPTGR. Namun jika yang bersangkutan masih tetap bandel maka selanjutnya diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ketika tanggal 24 tidak ada tindak lanjut maka kita pakai opsi kedua, yaitu panggil yang bersangkutan untuk sidang TPTGR, kalau nanti tetap bandel maka kita akan serahkan kepada APH,” tegas Erwin
Ia menambahkan, kerugian negara itu harus dikembalikan sehingga dapat meningkatkan opini BPK RI terhadap LKPD Pemprov PB tahun 2025.
“Kita target Laporan keuangan Pemprov tahun ini kota bisa dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “ujarnya.(jp/ask)