Kab ManokwariPemerintahan

Tinjau Huntara Borobudur, Bupati Hermus Targetkan 46 Unit Rumah Nelayan Selesai Akhir Tahun

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou, melakukan peninjauan lokasi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Borobudur, Kabupaten Manokwari, Manokwari, Selasa(7/10/25).

Pembangunan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melayani masyarakat, khususnya komunitas nelayan.

Bupati kabupaten manokwari Hermus Indou saat meninjau pembangunan Hunian sementara (Huntara) kampung Borobudur

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Hermus Indou menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari di bawah kepemimpinan Hermus Indou dan Hj. Mugiyono berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Hermus menjelaskan bahwa pembangunan Huntara ini merupakan wujud nyata dari program 100 hari kerja yang dicanangkan beberapa waktu lalu.

Program ini berfokus pada perbaikan kawasan kumuh sekaligus memberikan perhatian kepada masyarakat nelayan.

“Puji Tuhan program yang kita canangkan ini sudah bisa menunjukkan wujudnya bagi masyarakat, di mana kita memperbaiki kawasan kumuh di tempat ini sekaligus kita melayani masyarakat nelayan,” ujar Hermus.

Ia menekankan pengorbanan para nelayan yang bekerja keras, bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga di laut, demi menyediakan hasil laut bagi masyarakat Manokwari.

Pemerintah Kabupaten Manokwari menyediakan sekitar 46 unit rumah di lokasi Huntara Borobudur ini. Selain itu, dilakukan juga renovasi gedung eks BLK Kabupaten Manokwari dengan kapasitas hunian sekitar 70 unit.

“Apa yang kita saksikan hari ini pemerintah kabupaten manokwari menyediakan sekitar 46 unit rumah dan ditambah renovasi gedung eks BLK kabupaten manokwari dengan kapasitas sekitar 70,” katanya.

Hermus berharap seluruh kegiatan pembangunan Huntara ini dapat selesai pada akhir tahun 2025 dan segera dihibahkan kepada masyarakat untuk digunakan.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta