MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Biro Pengadaan Barang dan jasa Setda Papua Barat menggelar sosialisasi pencegahan Korupsi khususnya dalam melakukan tender proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Hal itu sesuai Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sosialisasi itu dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa SE.,MH didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Yakub Rikhard Kiriweno SH.,M.AP pada Rabu (13/11/2024) di ruang rapat Multimedia, Kantor Gubernur Papua Barat.
Selain pejabat dan staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perangkat Daerah yaitu PPK, PA, KPA.
Yakub Rikhard Kiriweno mengatakan, Surat edaran tersebut berfokus pada “Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan”
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Pada kesempatan itu, Yakub Kiriweno menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/Jasa.
Pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan merupakan titik awal yang sangat krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya perencanaan yang matang, yang bebas dari potensi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan korupsi perlu dilakukan sejak tahap awal pengadaan, yakni saat perencanaan dan persiapan.
Melalui regulasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko penyimpangan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pengadaan secara efektif dan efisien.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi;
1. Pedoman Perencanaan yang Transparan dan Akuntabel, Surat Edaran LKPP memberikan pedoman mengenai perencanaan pengadaan yang meminimalisasi konflik kepentingan dan memastikan Aspek Transparansi, Efisiensi dan Efektifitas.
2. Identifikasi Risiko Korupsi dalam Pengadaan
Mengidentifikasi area risiko dalam pengadaan, khususnya yang berpotensi menjadi titik penyimpangan atau intervensi tidak resmi.
3. Tanggung Jawab Perangkat Daerah dalam Pencegahan Korupsi
Sosialisasi ini juga menggarisbawahi peran dan tanggung jawab Perangkat Daerah dalam menerapkan sistem pencegahan korupsi yang efektif melalui pemanfaatan Simtem Pengadaan.
Ia berkomitmen untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang bersih dan berintegritas. Diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat berperan aktif dalam menerapkan pencegahan korupsi dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga berencana untuk terus melakukan kegiatan serupa secara berkala dan akan bekerja sama dengan LKPP serta pihak-pihak terkait lainnya dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Ia berharap sosialisasi ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh Perangkat Daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa yang bebas korupsi dimulai dari perencanaan Anggaran.
Dengan langkah-langkah preventif yang kuat, Provinsi Papua Barat dapat terus meningkatkan integritas dan efisiensi dalam tata kelola pengadaan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.(jp/ask)