5.1 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Tim Saber Pungli Tak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Must read

KAIMANA JAGATPAPUA.com – Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kaimana, Kompol Kristian Sawaki, SH, menegaskan pihaknya akan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan tidak pilih kasih.

Namun, pihaknya akan lebih dulu membangun koordinasi dengan instansi teknis yang tergabung dalam tim saber pungli, guna melakukan sosialisasi program kerja tim di tahun 2020.

“Sebelum kita lakukan penegakan hukum. Kita harus melakukan sosialisasi terutama bagi instasi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, serta inspektorat menyangkut kerja Tim Satgas Pungli untuk 12 bulan kedepan,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

“Instansi pelayanan publik itu, seperti Dinas PTSP yang menangani perijinan, Pertanahan, Dinas Perhubungan Darat, laut dan Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” sambung Sawaki, yang juga menjabat sebagai Wakil Kapolres Kaimana ini.

Dia mengatakan pihaknya juga akan lebih meningkatkan pengawasan penggunaan Dana Desa, karena sering terjadi pekerjaan sudah berjalan tetapi pelaksanaan dilapangan tidak ada.

“Ini yang akan kita usut sampai tuntas,” sebut mantan Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat ini.

Selain pengawasan Dana Desa, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), baik sekolah Negeri maupun Swasta.

“Untuk pengawasan dana Bos dan Bosda, baik sekolah Negeri dan Swasta, kita lihat mekanismenya. Contohnya ada oknum pada saat ujian atau mau menulis ijazah dan lain sebagainya minta siswanya mengumpulkan uang. Ini tentu tindakan salah yang akan diberantas,” jelasnya.

Untuk itu diharapkan petugas dari dinas maupun instasi yang tupoksinya menyangkut pelayanan publik saat bertugas dilapangan harus memakai pakaian dinas atau atribut instansi terkait, agar dapat dikenali oleh masyarakat.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta