1.9 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Tiga OPD Belum Laporkan 50 Persen Pemangkasan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Hingga batas waktu penyerahan laporan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen oleh Gubernur Papua Barat, pada Jumat, (9/5/2020). Namun masih ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum menyerahkan laporan tersebut ke BPKAD Papua Barat.

“Sudah lewat batas waktu yang ditentukan, tetapi masih ada OPD yang belum menyampaikan laporannya, yaitu Dinas Sosial, MRPB dan Biro Kesra Setda Papua Barat,” kata Plh Kepala BPKAD Papua Barat, Drs. Enos Aronggear, Selasa (12/5/2020).

Untuk itu, pihaknya hanya merekap dan menyerahkan data OPD yang sudah melaporkan pemangkasan anggarannya ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Kalau kita menunggu terus, maka nanti tidak ada akhirnya. Apalagi keuangan tidak bisa langsung memotong karena sudah masuk dalam aplikasi SIMDA, e-Bugdeting dan e-planing, sehingga harus melalui admin OPD terkait, sesuai perintah pimpinannya berdasarkan perintah SKB,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia penyesuaian anggaran sekurang-kurangnya 50 persen dari belanja barang dan jasa, belanja modal sudah menjadi suatu keharusan. Sehingga kembali kepada OPD masing-masing.

“Kalau MRPB sampaikan akan melaporkan pada Senin kemarin, tetapi pelaksanaannya tidak ada, dan ini akan dilaporkan ke gubernur,” tandasnya.

Sementara Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan meminta tiga OPD tersebut agar segera menyerahkan laporan pemotongan anggaran dimaksud, karena pemotongan anggaran tersebut wajib dilakukan.

“Surat terkait pemangkasan anggaran sudah saya kirim ke Mendagri dan Kemenkeu. Sehingga diharapkan dana 35 persen tahap pertama sudah bisa ditransfer ke daerah. Semua OPD harus potong anggaran. Jika tidak dipotong, saya tetap akan perintahkan dipotong,” tegas Dominggus.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta