Tidak Melakukan Perubahan APBD, Pemprov PB Maksimalkan Anggaran Induk 2021

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Karena tidak diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah provinsi Papua Barat tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Akibat terlambat membahas APBD Perubahan tahun 2021, maka Pemerintah Pusat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa melakukan evaluasi.
Kepala BPKAD Papua barat, Enos Aronggear, Selasa (26/10/2021), mengatakan, dengan demikian, pemprov Papua Barat akan memaksimalkan penggunaan APBD induk hingga akhir tahun anggaran 2021.
Ia mengakui keterlambatan ini diakibatkan situasi pandemi covid-19 yang trennya meroket pada Juni, Juli hingga September sehingga berdampak terhadap aktivitas aparatur.
“Iya karena keterlambatan ini maka pusat tidak bisa melakukan evaluasi. Dan keterlambatan ini terjadi dilingkup pemprov Papua barat karena situasi pandemi covid 19 trennya naik tinggi dibulan Juni dan Juli hingga September sehingga banyak berdampak terhadap kesibukan aparatur,”kata Aronggear.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor meminta kepada Gubernur Papua Barat agar melakukan kontrol terhadap TAPD Papua Barat, sehingga keterlambatan pembahasan APBD Perubahan tidak terulang pada APBD induk tahun 2022.
Terkait pembahasan APBD 2022, secara kelembagaan pihaknya telah menyurati Pemprov yang ditujukan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan ketua tim TAPD sehingga tidak ada alasan menunggu disposisi Gubernur atau atasan, dan tembusannya langsung kepada kementrian dalam negeri supaya mengontrol langsung dari Jakarta.
“Saya berharap pemerintah provinsi memahami kondisi yang terjadi pada APBD Perubahan tahun 2021 tidak terulang pada pembahasan KUA/PPAS APBD tahun 2022,”tandas Wonggor.(jp/adv)