MANOKWARI,JAGATPAPUA.COM- Ketua Fraksi Otsus DPR-PB Yan Yoteni, menilai, MRP-PB tidak memahami secara jelas isi dari pada Perdasus Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas, Wewenang, hak dan kewajiban MRP-PB. Padahal didalam Perdasus tersebut tertulis sangat jelas terkait dengan 5 tugas dan wewenang, 2 hak dan 5 kewajibannya.
“Dalam perintah UU sudah jelas, MRP-PB tidak boleh bergerak keluar dari angka 5, 2, 5 yaitu 5 tugas dan wewenang, 2 Hak dan 5 Kewajiban. MRP-PB harus tetap patuh menjalankan tugasnya. Bergerak keluar dari pada itu berarti Offside atau penalti,” ungkap Yoteni dalam Jumpa Pers selasa (2/4/2019) di Mansinam hotel.
Menurutnya, sebagai pihak yang disinggung MRP-PB melalui spanduk yang dipasang tepat menghadap ke kantor DPR-PB tentang Perdasus No 6 Tahun 2012. Maka pihaknya mempunyai hak untuk berkomentar.
“Apa yang terjadi saat ini , MRP-PB dalam perdasus Nomor 6 , saya anggap mereka gagal paham terhadap isi Perdsus tersebut dan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana Perintah UU itu sendiri yang ditulis dan dipertontonkan di depan umum tepat menghadap ke DPR-PB,”kata Yoteni
Yoteni mengaku sangat paham dengan isi dan maksud Perdasus tersebut yang diterbitkan sejak tahun 2012. Untuk itu perlu dijelaskan agar MRP-PB dapat memahami secara jelas. 5 tugas dan wewenang MRP-PB dimaksud.
Yoteni menjelaskan 5 tugas dan wewenang yang dimaksud dalam Perdasus tersebut yaitu, MRP-PB memberikan pertimbangan dan persetujuan bakal Calon Wakil Gubernur dan Gubernur PB, MRP-PB memberikan pertimbangan dan persetujuannya terhadap Raperdasus, MRPB-PB menerima dan menyalurkan aspirasi Masyarakat.
Tugas dan wewenang yang ke-4 adalah tentang hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP) serta MRP-PB memberikan saran, masukan serta persetujuan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah tentang kontrak kerja sama di Wilayah Provinsi PB.
“Katakanlah ada satu Perusahaan Asing atau ada Investor yang mau berinvestasi di Papua barat, tidak bole serta merta disetujui Pemerintah (eksekutif), tetapi harus meminta pertimbangan ke MRP-PB. Nah itu tugas dan wewenangnya,”jelas Yoteni
Kemudian untuk dua haknya yaitu, hak mengajukan Rencana Belanja MRP-PB kepada DPR-PB untuk selanjutnya ditetapkan bersamaan dengan APBD. Dan, mengenai hak menetapkan Peraturan.
“Peraturan yang dimasksud ini bukan legislasi seperti ini, tidak demikian , itu Tata Tertibnya, misalnya tentang pembagian Pokja , hak bicara dalam institusi MRPB,”Tandas Yoteni
kewajiban itu adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan mengabdi kepada Rakyat Provinsi Papua Barat secara umum baik OAP maupun non OAP. Selain itu, mengamankan pancasila dan UUD 1945 serta kepada Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perdasus, dan membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan Adat dan Budaya OAP. Juga Lanjut Yoteni , membina kerukunan kehidupan Umat Beragama, dan mendorong pemberdayaan Perempuan.
“Jadi bukan saja OAP tetapi Mereka penduduk Nusantara yang bertempat tinggal, bekerja dan hidup di Daerah ini. Jadi MRP-PB dalam konteks ini, menjaga keutuhan NKRI, tidak boleh ada gerakan-gerakan yang memecah, rasis atau fasis itu tidak boleh. Itulah tugas dan fungsi MRP-PB, titik! dan selesai tidak ada yang keluar dari itu,”tegas Yoteni
Dalam UU sangat jelas bahwa, semua Raperdasus harus mendapat persetujuan dan pertimbangan dari MRP-PB, dan sesungguhnya, Tahapan Raperdasus itu telah dilalui, sehingga saat ini , jika MRP-PB mengatakan menolak 7 Raperdasus tersebut, maka tentunya dipertanyakan, penolakan tersebut kenapa tidak dilakukan pada saat DPR-PB menyerahkan dokumen Raperdasus kepada MRP-PB untuk ditinjau kembali.
Dalam perdasus Nomor 6 tahun 2012 tentang mekanisme penolakan, terhadap 7 Raperdasus yang telah ditetapkan DPR-PB menjadi Perdasus, lebih Lanjut Yoteni bahwa, semua sudah melalui tahapan. Dalam waktu tiga hari setelah dokumen diserahkan, Seklis akan melihat apakah terdapat poin dalam Raperdasus yang dianggap belum sesuai oleh pihak MRP-PB, jika demikian maka Raperdasus tersebut dikembalikan kepada DPR-PB untuk dilengkapi. Tetapi kenyataannya hingga Raperdasus ini ditetapkan menjadi Perdasus Penolakan dimaksud tidak pernah terjadi.
Dengan demikian proses ini berlanjut pada tahap pembahasan Raperdasus, hingga penetapannya. MRP-PB berkesempatan menerima secara keseluruhan, menolak sebagian dengan catatan-catatannya, kemudian menolak secara keseluruhan.
“Jika menolak maka di sampaikan Pada tanggal 28 februari 2019 itu, dengan menyebutkan dari 7 Raperdasus tersebut sebagian kami tolak , dan ada sebagian secara keseluruhannya ditolak dan ada yang diterima secara keseluruhan”pungkasnya
Tetapi pada tanggal tersebut kata Dia, tidak terjadi, MRP-PB menyerahkan semuanya lengkap dengan berita acara yang di tandatangani oleh Ketua, dan berita acara tersebut diterima Ketua DPR-PB Pieter Kontjol, disaksikan oleh banyak orang. “Bukan hanya satu atau dua orang saja tetapi banyak orang yang menyaksikannya”tandas Yoteni
Jika menolakpun ada mekanismenya, MRP-PB mengumumkan kemudian menyurati Gubernur dan DPR-PB untuk menghadiri rapat kerja MRP-PB
“Jadi dalam hal penolakan , MRP-PB yang mengundang, bukan Gubernur , bukan juga DPR-PB, bukan juga Mentri Dalam Negeri, itu keliru,”Tegasnya
Dokumen raperdasus tersebut juga sudah diserahkan DPR-PB bersama Biro Hukum Setda PB ke Kemendagri bahwa tidak ada satupun yang ditolak oleh MRP-PB.
“Dan Mendagri mengatakan bahwa pulang dan tetapkan yang penting sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang benar. Dan tahapan dan mekanisme itu sudah kami lakukan dengan benar,”tutup Yoteni.(me)