MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Meski masih bestatus sebagai Wakil Gubernur Papua Barat. Mohamad Lakotani, SH, akan mengembalikan dua mobil dinas, serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakannya selama ini.
Menurutnya hal ini dilakukan sebagai contoh bagi para pejabat yang masih memiliki kendaraan dinas lebih dari satu, untuk segera dikembalikan agar penggunaan aset lebih teratur lagi kedepannya.
“Ada tiga mobil, Hilux, Fortuner dan Sedan, dan satu unit motor. Yang dipakai hanya Fortuner. Kalau perlu diambil saja,” terangnya saat apel pagi di Kantor Gubernur Arfai, Senin (12/8/2019).
“Yang jelas kendaraan dinas yang lebih dari satu harus dikembalikan. Tidak boleh ada pegawai yang menggunakan mobil/motor lebih dari satu,” sebutnya.
Dia mengaku hal ini tak lepas dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penertiban aset daerah seperti kendaraan operasional, rumah dan aset lain.
Selain itu, Pemprov sudah saatnya memiliki Perda Fasilitas Jabatan yang mengatur hal penting terkait kendaraan, sehingga jelas kendaraan dinas yang akan digunakan oleh pejabat eselon I, II dan III.
“Pertama kali menjabat sebagai Wagub, saya sudah pikirkan agar diatur ruang pejabat eselon bagaimana, kendaraannya juga bagaimana,” tandasnya.(me)