-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Tersisa 1 Minggu, Inspektorat Tangani Kasus Fiktif Rp4,5 M Tiang Pancang Yarmatum

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tersisa tinggal 1 Minggu lagi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Kampung Yarmatum Ditangani Inspektorat Papua Barat.

Hal itu diungkapkan kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono kepada awak media Senin (4/7/2022) usai apel Gabungan ASN di kantor Gubernur Papua Barat.

Menurut ia, kasus dugaan Tipikor proyek fiktif pengadaan tiang pancang jembatan Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar tahun 2021 itu telah mulai ditangani Inspektorat Papua Barat pasca penyerahan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan pertanggung jawaban keuangan Daerah pemprov Papua Barat tahun 2021 pada 11 Mey 2022 lalu.

Hingga saat ini terhitung sudah 1 bulan 24 hari dari jangka waktu 60 hari yang diberikan inspektorat sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, jika dalam sisa waktu 6 hari kedepan 47 tiang pancang tidak bisa direalisasikan berarti kontraktor yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian negara sekira Rp2 milyar lebih dari nilai pengadaan 45 tiang pancang Rp1,3 milyar.

“Karena sebanyak 45 tiang pancang sudah didatangkan oleh kontraktor bersangkutan dan saat ini dibawa menuju Yarmatum, nah masih tersisa 47 tiang pancang lagi yang harus didatangkan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja pengadaan tiang pancang tahun 2021 sebanyak 92 unit,”beber Sugiyono

Untuk kepastian angka kerugian negara akan dihitung kembali oleh inspektorat Papua barat.

Pada intinya setelah 60 hari berakhir yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah (Kasda) dan selanjutnya proses penyidikan silahkan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta