MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat berinisial ND, melaporkan penyidik Tipikor Polda Papua Barat ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pengaduan ini dilaporkan ND ke Divisi Propam Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Papua Barat,” kata Kapolda, Rabu (26/6/2019).
Pelaporan tersebut terkait kejanggalan-kejangalan dalam kasus yang menjeratnya. Namun Kapolda mengaku tidak hafal bunyi pengaduan itu.
“Di Propam tidak ada istilah penetapan tersangka kecuali pidana. Jadi Penyidik yang dilapor masih sebatas terlapor,” terang Kapolda.
Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai pelaporan yang disampaikan oleh ND, merupakan bentuk perintangan penyidikan terhadap proses hukum untuk perkara Korupsi.
Menurut, Warinussi upaya yang dilakukan ND, tidak serta merta harus menjadi sebuah pengaduan di Propam.
“Kalau kesalahan prosedur oleh penyidik, harusnya ND tempuh jalur pra pradilan, bukan mengadukan para penyidik ke Propam, ” ungkapnya.
“Laporan Penyidik Tipikor Ini terkesan hanya cari-cari alasan untuk menghambat proses hukumnya,” ucap Warinussy, kepada wartawan.
Warinussy yang juga advokat dan praktisi hukum itu meminta agar, penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, segera mencabut status tahanan kota tersangka ND dan menggantikan dengan tahanan badan.
“Tindakan ND yang melaporkan penyidik Tipikor ke Propam ini adalah upaya merentangi penyidikan,” tandasnya.(Red)