Hukum & KriminalProvinsi Papua Barat

Tersangka Korupsi Berinisial BT Berhasil Ditangkap Tim Tabur

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, Kamis (25/11/2021), sekira pukul 18.35 Wib, di Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial BT merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Rudi Hartono, SH mengatakan, BT merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.360.811.580,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada hari Selasa (23/11/2021) Tim Tabur mendapatkan informasi, kemudian Tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga Kamis (25/11/2021), setelah berkoordinasi, Tim Tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO tersangka BT berada di Kos-kosan Jl. Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Tim Tabur mengamankan dan membawa BT ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pada Jumat (26/11/2021) dengan menggunakan pesawat tersangka BT diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat sesudah itu diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan.

Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta