MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian telah menetapkan total 30 tersangka dalam peristiwa gelombang unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua Barat.
Para tersangka ini, terlibat kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan pada kerusuhan 19 hingga 21 Agustus 2019, dan satu tersangka terkait ujaran kebencian melalui akun facebook.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey menuturkan 30 tersangka ini tersebar di 4 kabupaten, yakni Manokwari, Sorong, Teluk Bintuni dan Fakfak.
“13 terlibat aksi rusuh di Manokwari, 13 tersangka pada kerusuhan di Sorong dan 3 terlibat kerusuhan di Fakfak. Sedangkan 1 tersangka, kasus ujaran kebencian di Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkapnya, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, Polda Papua Barat juga menetapkan 12 orang sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO). Mereka ini adalah bagian dari massa yang turut melakukan kerusuhan.
“1 DPO di Manokwari, terkait kasus pembakaran kantor DPR Papua Barat, 11 orang di Sorong, kasus pengrusakan bandara Deo Sorong dan Pembakaran Lapas Sorong,” tandas Mathias.
Unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, pada pertengahan Agustus lalu.
Aksi tersebut menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua Barat kini berangsur kondusif.(red)