MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian telah menetapkan total 47 tersangka dalam peristiwa gelombang unjuk rasa berujung kerusuhan di wilayah Papua Barat.
Para tersangka ini tersebar di 4 kabupaten, Kota Sorong, Manokwari, Fakfak dan Teluk Bintuni, dimana 31 orang telah ditahan, sementara 14 orang masuk DPO dan 2 orang diversi karena masih dibawah umur.
Ditkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Dacosta, mengatakan ada penambahan tersangka kerusuhan diwilayah Papua Barat.
Untuk wilayah Sorong kota ada 12 tersangka yang ditahan dan 11 orang ditetapkan sebagai DPO. Di Manokwari,15 tersangka ditahan 2 tersangka diversi. Fakfak 3 tersangka ditahan dan 3 tersangka DPO, dan Teluk Bintuni 1 orang tersangka ditahan.
“Untuk total Laporan Polisi (LP) ada 23 di Sorong Kota, 41 LP di Manokwari, 6 LP di Fakfak dan 1 LP di Teluk Bintuni,” ujarnya dalam Press Release, Rabu (25/9/2019).
“Jumlah tersangka bisa saja bertambah, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi, tersangka dan juga terus mengumpulkan alat bukti,” tutupnya.
Sebelumnya, unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada pertengahan Agustus 2019 lalu.
Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan tersebut menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum di tiga kabupaten, yakni Manokwari, Kota Sorong dan Fakfak.(me)