MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dua tersangka Penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) inisial AO dan YM resmi ditahan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Teluk Bintuni.
Tim Penasihat Hukum Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Jum’at (28/10) mendampingi Tersangka Alfons Orocomna (AO) dan Tersangka Yosep Musyoi (YM) yang dilimpahkan bersama berkas perkaranya dari Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Proses pelimpahan perkara sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimulai sejak jam 10:00 wit dari Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Boston Robert Marganda, SH.
“Kedua klien kami AO dan YM dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti seluruh proses pelimpahan perkaranya di Kantor Kejari Teluk Bintuni,”ungkap direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, Sabtu (29/10/2022).
Selanjutnya setelah pelimpahan perkara, pihaknya mendampingi kedua kliennya tersebut bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH dan JPU Jalanymbowo Daeli, SH ke Rutan Bintuni.
“Selanjutnya status kedua klien kami sebagai tahanan dari Kejari Teluk Bintuni selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober hingga 16 November 2022 dan dititipkan di Rutan Bintuni,”tandasnya
Kuasa hukum Yan Christian Warinussy mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum perkara kedua kliennya itu hingga persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Kedua klien kami diperkarakan terkait penguasaan dan atau kepemilikan dan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan dan 2 (dua) butir amunisi SS-1 kliber Pin 5, 56 mm,”sebutnya
Senjata api rakitan tersebut awalnya diperoleh dan atau dimiliki YM dari pembayaran mas kawin adiknya, lalu oleh AO diminta untuk dijual oleh YM kepada AO seharga Rp 20 juta rupiah untuk kepentingan pembayaran mas kawin adiknya di Moskona Barat.
Tapi sialnya saat senjata api rakitan tersebut dibawa oleh AO ke Bintuni, AO terjaring razia oleh petugas Polres Teluk Bintuni sehingga kini berujung perkara yang keduanya mesti menghabiskan waktu di tahanan Polres Teluk Bintuni dan dilimpahkan ke Kejari Teluk Bintuni kemarin.(jp/adv)