MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pembangunan kawasan Industri Pupuk oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT), di Kampung Fior dan Andamata Distrik Arguni Kabupaten Fakfak dilakukan diatas lahan seluas kurang lebih 491 hektar.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.Hut.,M.P mengatakan, sebelum mekukan pembukaan pembangunan kawasan industri pupuk fakfak, PT. Pupuk Kaltim wajib melakukan inventarisasi hutan terlebih dahulu guna menyelesaikan hak-hak masyarakat adat pemilik hak ulayat, ganti rugi tanaman masyarakat maupun kewajiban-kewajiban kepada negara dalam sektor kehutanan berupa PNBP yaitu PSDH/DR.
Jimmy menjelaskan bahwa pada Selasa, (7/5/2024) akan menurunkan tim untuk melakukan inventarisasi hutan yaitu mencatat, mengukur dan penandaan pohon dalam areal blok kerja atau kawasan industri pupuk fakfak untuk mengetahui jenis pohon, diameter pohon, tinggi pohon, volume pohon (M3) dan jumlah pohon.
Ia menuturkan, hal Ini penting, sebab dari hasil inventarisasi hutan tersebut dapat memberikan nilai taksiran volume kayu yang nantinya berkaitan dengan pemberian kompensasi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat terhadap hasil hutan kayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014.
Juga menjadi dasar perhitungan kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi sebelum Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Dinas Kehutanan sebagaimana disebutkan dalam pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
Jimmy Susanto juga mengimbau kepada manajemen PT. Pupuk Kaltim agar di dalam pelaksanaan kegiatannya memperhatikan masyarakat adat disekitarnya maupun pemilik hak ulayat sehingga terjalin kerjasama yang baik.
“Saya berharap pihak PT. Pupuk Kaltim agar memiliki perencanaan yang baik dan terukur sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan,”harap Jemmy Susanto
Ia pun kemudian menegaskan bahwa sebagai OPD teknis Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat akan turut memantau dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan dalam menjaga dampak terhadap kelestarian hutan.
“Saya juga berharap kepada masyarakat adat baik itu pemilik hak ulayat dapat ikut serta memantau dan mengawasi setiap kegiatan di lapangan sebab masyarakat adat merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki peran yang penting,”cetusnya (jp/ask)