MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, mengingatkan Pemprov Papua Barat, telah menandatangani MoU bersama Kejaksaan Tinggi dan BPKP, terkait pendampingan, pengawasan dan evaluasi penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari APBD maupun pemerintah pusat.
Sehingga kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pentingnya kesiapan dan realokasi anggaran dalam hal peruntukannya. Sehingga anggaran dapat tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara baik tanpa ada masalah hukum.
“Bagi divisi Satgas Covid-19 yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran agar digunakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat selama Pandemi Covid-19. Karena berdampak terhadap banyak hal, kesehatan, ekonomi juga stabilitas keamanan,” kata Gubernur pada rapat evaluasi Satgas Covid-19, Kamis (14/5/2020).
“Ingat dana bansos sekecil apapun harus dipertanggung jawabkan. Untuk itu dalam penggunaan harus meminta petunjuk dan arahan dari pihak Kejati dan BPKP,” sebut Gubernur.
Selain itu, lanjut Gubernur revisi APBD untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan dan jelas peruntukannya, yaitu mendukungan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan jaringan pengamanan sosial juga kegiatan-kegiatan terkait lainnya.
“MoU ini juga harus dilakukan ditingkat kabupaten/kota. Untuk itu, kepada pemerintah kabupaten/ kota yang belum MoU segera disepakati, sehingga pengawasan dan penggunaan anggaran tepat sasaran,” tukas Gubernur.(me)