-0.6 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Terdakwa Pingsan, Sidang Perkara Dugaan Pemerasan Terhadap Oknum Pejabat Manokwari Ditunda

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Terdakwa pemeras oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Manokwari berinisial JCSC alias Kika sempat pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (15/12/2023).

Akibatnya, sidang perkara dugaan pemerasan terhadap oknum Pejabat Pemkab Manokwari tersebut ditunda hingga 11 Januari 2024.

Penundaan itu dikatakan Hakim saat memimpin agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara nomor 243/Pid.Sus/2023/PN Mnk terhadap terdakwa berinisial JCSC alias Kika, di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Sidang (lanjutan) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan kembali digelar pada 11 Januari 2024,” jelas sang hakim.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Ibrahim Khalil, membeberkan bahwa terdakwa JCSC alias Kika pingsan di ruang sidang.

“Seperti yang kita saksikan bersama, bahwa terdakwa sempat pingsan di ruang sidang,”terangnya.

Terdakwa dugaan kasus pemerasan berinisial JCSC alias Kika saat pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (15/12/2023).

Ia mengatakan bahwa, sesuai perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, bahwa sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU akan digelar pada 11 Januari 2024.

Melalui akun resmi Pengadilan Negeri Manokwari, diketahui bahwa terdakwa JCSC alias Kika didakwa pasal berlapis berupa penghinaan, pencemaran nama baik hingga pemerasan dan pengancaman terhadap korban oknum pejabat Pemkab Manokwari melalui media sosial.

Aksi terdakwa terhadap korban oknum pejabat Pemkab Manokwari diduga dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan 9 September 2023.

Adapun pasal berlapis terhadap terdakwa yakni, Primer Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta