DPR PBHeadlinePemprov PBPendidikanPolitik

Temuan ‘Overlap’ Transfer Beasiswa, BPK RI Minta Dikembalikan, Syamsudin: Dinas Pendidikan Harus Beri Klarifikasi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–BPK RI Perwakilan Papua Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran (Overlap) penyaluran bantuan beasiswa non afirmasi dinas pendidikan Papua Barat tahun anggaran 2024.

Hal ini sempat dibahas dalam Rapat Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Papua Barat pada Sabtu (6/9/2025) di Aston Niu Hotel Manokwari.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan terkait dugaan kelebihan pembayaran beasiswa yang disalurkan ke rekening sejumlah mahasiswa tentunya Dinas Pendidikan sebagai instansi teknis harus memberikan klarifikasi kepada BPK RI.

Menurut Syamsudin, temuan ini terungkap ketika DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Papua Barat.

“Menurut penjelasan mereka, terjadi pendobelan pembayaran bantuan pendidikan yang disalurkan dua kali kepada mahasiswa. Ini merupakan masalah teknis yang berada di lingkup Dinas Pendidikan,”kata Seknun.

Namun, persoalan tak hanya berhenti di situ, kata politisi NasDem ini bahwa BPK RI juga menemukan adanya kelebihan bayar dalam pemberian bantuan pendidikan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR Papua Barat.

Ia menyebut bahwa rata-rata nilai bantuan pendidikan dari Pokir berkisar minimal Rp50 juta per mahasiswa.

“BPK merujuk pada Peraturan Gubernur per 19 Agustus tahun 2024 sebagai dasar audit, sementara APBD yang mengatur pokok pikiran DPR sudah ditetapkan jauh sebelumnya, sekitar bulan September 2023. Artinya, APBD tersebut sudah final sebelum Pergub itu terbit,”sebutnya.

Seknun menilai, seharusnya Pergub tersebut tak bisa dijadikan acuan audit oleh BPK karena regulasi itu ditujukan untuk program afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), bukan untuk keseluruhan penerima bantuan.

“Bagaimana bisa penerima bantuan yang telah dibayar sesuai APBD sebelumnya dianggap kelebihan bayar hanya karena acuan baru yang muncul belakangan? Ini menjadi tidak adil, apalagi para mahasiswa itu berasal dari keluarga kurang mampu — anak petani, nelayan, penjual sayur. Nurani BPK di mana?” tandasnya.

Ia pun mendorong agar Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi resmi kepada BPK, serta meminta agar ke depan, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan melalui Pokir diatur lebih jelas dalam regulasi agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta