Kab ManokwariMRP Provinsi Papua BaratPapua Barat

Tempat Karantina Terpusat Covid-19 Wajib Disiapkan Pemda Kabupaten/Kota

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) Pdt. Leonard Yarolo SH.STh mengatakan lokasi karantina terpusat Covid-19 wajib disiapkan oleh Pemda di Kabupaten/Kota.

“Lokasi karantina terpusat wajib disiapkan, termasuk menyediakan sarana dan prasaran yang memadai untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan pemerintah kabupaten tidak bisa berharap penuh kepada Pemprov. Sebab Pemprov memiliki tanggung jawab yang besar, tidak hanya tugas dalam penanganan Covid-19, tetapi juga tugas-tugas lainnya.

“Virus Corona ini tidak memandang usia, latar belakang, tetapi semua punya potensi untuk tertular atau terkena penyakit ini, maka haru jadi perhatian serius,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap Pemda Kabupaten/Kota, yang belum menyiapkan tempat karantina terpusat agar segera menyiapkannya, karena ini menyangkut hidup orang banyak.

Sementara catatan media ini, sudah ada 5 kabupaten/kota di Papua Barat, yang telah memiliki tempat karantina terpusat, dan Pemprov sendiri secara bertahap telah menyiapkan 4 lokasi karantina terpusat di Manokwari.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta