MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan penandatanganan Memorandum of Undarstanding (MoU), terkait pengawasan dalam penggunaan anggaran Pilkada.
Kepala Kejati Papua Barat Yusuf, SH, MH mengatakan penandatanganan MoU ini untuk bersinergi bersatu langkah, satu arah dan satu pola guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2020, dalam membangun dan menciptakan pemimpin yang baik.
“Kejaksaan berkepentingan sebagai lembaga dan turut serta menjaga dan memelihara hasil pembangunan dalam rangka menata supaya pelaksanaan kegiatan Pilkada di Papua Barat mempunyai kualitas,” ungkap Yusuf, Rabu (1/07/2020).
Dia mengatakan dalam pengawasan ini akan dimulai dari tahapan, baik tahapan dalam pengamanan proyek strategis, pengadaan barang dan jasa, potensi dari kemungkinan adanya sengketa, pelanggaran maupun kejahatan terhadap pelaksanaan Pemilu.
“Kita juga akan melakukan kegiatan rekapitulasi dan update baik para peserta Pemilu maupun para calon pemilih. Dalam mengupdatenya tentu memerlukan sinergitas antara lembaga yang memiliki otoritas. Selain itu juga kita akan mengawal dan mengawasi refocusing anggaran termasuk kemungkinan adanya relokasi karena pengunduran waktu Pilkada,” tukasnya.
“Untuk Papua Barat kita petakan lebih dulu, disesuaikan dengan pengalaman yang sebelumnya pernah terjadi. Sehingga kemitraan ini juga bermanfaat untuk penguatan tugas dan fungsi KPU maupun Kejati dan diharapkan kerjasama ini secara bertahap berjalan baik sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(alb)