-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Tangkal Berita Hoax, Bawaslu Manokwari Gelar Coffe Morning dengan Wartawan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bawaslu Manokwari, menggelar Coffee Morning serta publikasi terhadap pengawasan tahapan Pemilu 2024 dengan sejumlah awak media di Cafe Kandera, Rabu (25/10/2023).

Coffee moring ini juga bertujuan untuk meminimalisir sumber berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan isu suku, ras, agama, antargolongan (SARA) yang kerap muncul di media sosial selama tahapan pemilu.

“Politisi SARA, berita Hoax dan ujaran kebencian di Manokwari, masih berada pada level sedang, dan itu ditingkat kesukuan yang tinggi. Sehingga ada Dapil yang jadi fokus untuk dilakukan pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Y Maturan.

Berikut adalah dapil-dapil yang menjadi fokus Bawaslu, yakni Dapil I masuk Distrik Manokwari Barat, meliput Kelurahan Sanggeng, Wosi, dan Sowi.

Untuk Dapil II, Distrik Manokwari Barat yaitu Kelurahan Amban, yang ke tiga Dapil III Distrik Tanah Rubuh, kemudian Dapil IV, Distrik Masni dan Prafi.

“Dapil dan kelurahan inilah yang menjadi perhatian penuh Bawaslu, untuk lakukan deteksi dini terkait Money Politic, Politik SARA, berita hoax dan ujaran kebencian,” terangnya.

Lewat pertemuan ini, Maturan mengajak media massa untuk ikut mengawal Pilkada serentak 2024. Bagaimanapun peran media massa sangat diperlukan.

“Sesuai tugas belum tentu kami bisa maksimal dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penuntasan tanpa bantuan dari teman-teman media, apalagi saat ini media sosial sangat cepat dan bisa diakses lewat handphone,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan adanya pelibatan media massa dan juga masyarakat, nantinya Pilkada mendatang, setidaknya dapat mencegah terjadinya Politisi SARA, berita Hoax dan ujaran kebencian, termasuk money politik di Manokwari.(ad/jp).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta