-0.6 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Tangani Dampak Inflasi, Pemkab Manokwari Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Lokal dan Daya Beli Masyarakat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.comDalam rangka penanganan Dampak Inflasi Daerah tahun 2022, Pemerintah Manokwari merancang program dengan meningkatkan aktivitas Ekonomi Lokal dan Daya beli masyarakat yang telah menyentuh angka penurunan inflasi 5,13 persen di bulan Agustus lalu.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Manokwari, Drs Edy Budoyo mengawali penyampaian tujuan kebijakan umum anggaran KUA PPAS APBD Perubahan T.A 2022, pada Sidang Paripurna DPRD Manokwari, Rabu (21/9/2022).

Hal tersebut dipertegas dalam peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 Manokwari, diharuskan untuk merancang program pengendalian inflasi daerah guna menurunkan angka inflasi dimaksud.

“Yang telah menyentuh angka 5,13% pada bulan Agustus 2022 dengan meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat,”ungkap Wabub

Menindaklanjuti hal tersebut kata Bupati, pemerintah Manokwari mengambil langkah dengan melakukan refocusing anggaran belanja daerah sebesar 5,62% dalam rancangan kebijakan umum anggaran perubahan APBD Tahun 2022.

Dengan adanya berbagai kebijakan di bidang fiskal tersebut di atas maka perkembangan keuangan daerah sudah tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang tercantum dalam kebijakan umum anggaran Tahun 2022.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 154 ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA.

Terjadi pergeseran anggaran adalah keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Selanjutnya pada pasal 155 ayat 2 dinyatakan bahwa kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD sebagaimana dimaksud tersebut di atas ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD.

Dengan adanya pertimbangan situasi dan kondisi tersebut di atas maka dipandang perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diawali dengan penyampaian kebijakan umum perubahan APBD KUPA PPAS perubahan APBD Tahun 2022.

Yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang biasa terjadi juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka pengendalian inflasi daerah, penanganan bencana kebakaran pasar wosi, pembayaran gaji PPPK, guru dan pembayaran pokok pinjaman daerah melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakannya perubahan APBD.

“Oleh karena itu pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan transparan berintegritas berorientasi pada hasil tepat guna, tempat sasaran akuntabel dan efisien,”imbuhnya.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta