Pemprov PBPolda Papua BaratPolresta Manokwari

Tak Pernah Ada Mediasi Antara Karo Umum Dengan Oknum Pegawai BKD Dan Oknum 1002 Tenaga Honorer, Proses Hukum Tetap Jalan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kuasa hukum, Kepala Biro Umum Papua Barat, menolak statement dan pemberitaan sepihak yang menyebutkan “mediasi berjalan baik, Tidak ada Masalah antara Honorer 1.002 dan Karo Umum Papua Barat”.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Simon Banudin, SH melalui press rilisnya yang diterima media ini, pada Sabtu (17/5/2025), sore.

 

Ia mempertanyakan sejak kapan Mediasi itu dilakukan?. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya belum mencabut Laporan Polisi, artinya proses ini masih berlangsung.

“Harus dipahami bahwa, Mediasi dalam bentuk apapun terhadap sebuah laporan Polisi kami hanya bisa merujuk pada, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative, dimana berdasarkan peraturan tersebut terkandung segala macam penilaian sebelum membolehkan suatu laporan atau perkara ditempuh upaya mediasi,”cetusnya.

“Kami minta untuk setiap pihak yang secara pribadi dan sepihak menyebut mediasi sudah terjadi pada, Jumat, 16 Mei 2025 bersama kepala Biro Umum Papua Barat untuk berhenti mengeluarkan pernyataan menyesatkan yang tidak bisa buktikan secara tertulis,” tegas Simon Banundi.

Sebab kata Simon, fakta yang sesugguhnya terjadi pada hari tersebut adalah pertemuan perwakilan honorer 1.002 yang ingin mengetahui penjelasan kepala Biro Umum terhadap isu penyerahan 300 nama honorer titipian ke BKD Papua Barat sehingga sudah mengetahui informasi dan fakta sebenarnya.

Memang, sejumlah oknum tenaga honorer 1.002 yang terlibat aksi demo pada, Rabu 14 Mei 2025, di depan Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat mengaku meminta maaf dalam pertemuan, tetapi bukan akhir dari proses hukum saat ini.

“Sekali lagi saya tegaskan ini bukan mediasi, Laporan Polisi kami di Polresta Manokwari bernomor: LP/B/459/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 15 Mei 2025 tetap dilanjutkan, oknum pejabat di internal BKD Papua Barat dan beberapa honorer harus mempertanggungjawabkan Tindakan mereka,”sebutnya

Karena jelas telah melanggar pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), juga pasal 311 ayat (1) KUHP dimana Tindakan terlapor yang menyebarkan foto dokumen Biro Umum, menyebarkan flyer, menyebarkan voice note telah menjadi serangan pribadi.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta