1.1 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

Tak Ada Larangan Demo Saat Pandemi, Kalau Berkerumun Polisi Wajib Tindak

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Covid-19 Manokwari, drg. Hendri Sambiring mengatakan, pemerintah tidak secara khusus menyusun protokol kesehatan untuk aksi demonstrasi di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, protokol kesehatan yang ada saat ini dibuat untuk semua aktivitas.

“Demo boleh, namun protokol kesehatan harus diterapkan, jaga jarak minimal 1 meter dan semua peserta wajib pakai masker dan hand sanitizer atau cuci tangan pakai sabun,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan menyikapi aksi demo yang digelar di Manokwari oleh beberapa elemen masyarakat, Rabu (30/9/2020).

Hendri juga menambahkan, Ketua tim demo atau koordinator lapangan wajib mengukur suhu tubuh dan dibawah 37.5 °C.

“Demo adalah hak azasi, namun koordinator dapat ingatkan jaga jarak dan pakai masker supaya jangan ada yang terpapar Covid-19, dan menjadi cluster baru. Kalau berkerumun polisi wajib tindak,” ucapnya.

Sementara Kapolres Manokwari, AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan alasan kepolisian tidak memberikan ijin keramaian, karena saat ini merupakan masa Pandemi Covid-19.

“Penyampaian aspirasi dalam bentuk demo tidak diberikan atau dilarang, apalagi dengan jumlah masa di atas 10 atau 20 orang,” jelasnya.

Selain itu, kata Kapolres dalam aksi massa itu, pihaknya juga memberi waktu kepada pendemo untuk menyampaikan pendapat.

“Waktu demo, kami masih memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, kalau lama kita akan bubarkan, dan saat massa ingin ke kantor MRP tidak diberikan ijin karena jumlah masa terlalu banyak sekitar 50an orang,” sebutnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta