Kab ManokwariPapua BaratProvinsi Papua Barat

Syarat Perjalanan Pakai Surat Vaksinasi, Sanusi Sebut Sulitkan Pelaku Perjalanan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Senator Papua Barat, Muhammad Sanusi Rahaningmas, mengatakan minimnya sosialisasi syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat/Mikro menyulitkan para calon penumpang.

Pasalnya, selama ini, para calon penumpang hanya mengetahui pelaku perjalanan harus miliki surat keterangan hasil tes negatif real time polymerase chain reaction atau RT-PCR.

ā€œKita lihat calon penumpang KM Ngapulu tujuan kawasan Indonesia timur masih membludak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Itu karena pemberlakuan syarat vaksinansi Covid-19 yang ditetapkan dalam PPKM tanpa sosialisasi lebih awal,ā€ kata Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat, Selasa, melalui sambungan telepon seluler.

Menurut dia penerapan PPKM Darurat atau PPKM Mikro sangat tepat untuk membatasi aktivitas masyarakat, demi mengendalikan Covid-19 agar tidak meluas ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua Barat.

Namun lanjut dia, rincian kebijakan itu yang menyulitkan masyarakat. Masyarakat terlanjur mengeluarkan biaya pemeriksaan PCR-RT yang tarifnya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, namun belakangan tidak bisa berangkat karena belum pernah divaksinasi Covid-19.

ā€œIntinya pemberlakuan syarat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di masa PPKM terkesan buru-buru. Bayangkan masyatakat sudah keluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk tes PCR, namun tidak bisa dilayani tiket karena belum divaksin,ā€ ujar Sanusi.

Ia mengakui banyak pelabuhan dan bandara telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan ada banyak hal yang membuat calon penumpang tidak serta-merta bisa menjalani vaksinasi.

ā€œPenyuntikan vaksin di pelabuhan apakah tidak buru-buru juga? Misal calon penumpang belum sempat makan, atau kurang istirahat bahkan bagaimana dengan calon penumpang yang punya riwayat komorbit, apakah ditolak?ā€ ungkapnya.

Dia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera mengevaluasi pemberlakuan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

ā€œSebaiknya syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dievaluasi lagi dalam penerapan PPKM, sambil disosialisasikan, sembari program vaksinasi massal terus berjalan,ā€ ucap Sanusi.

Penerapan PPKM di Papua Barat juga memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Persyaratan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Papua Barat tentang PPKM Mikro yang berlaku sampai 20 Juli 2021.(jp/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta