Kunker Ke DPRD DKI Jakarta, Gazam Beberkan Tiga Poin Penting

JAKARTA,JAGATPAPUA.com– Komisi I DPR Papua Barat, Bidang pemerintahan melakukan kunjungan kerja ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Rombongan Komisi I DPR Papua Barat, dipimpin Wakil Ketua DPR Papua Barat, Yongki Fonataba, Ketua Komisi I, Abdullah Gazam, dan anggota, Agus Kambuaya, Hj Muslimin, Ketua fraksi Otsus DPR PB George Dedaida, Karel Murafer.
Rombongan diterima secara langsung oleh Wakil Ketua komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan, Indra Josua, dan Sekretaris Komisi A Drs Narsullah.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam mengatakan, tujuan kunker bersama Komisi A DPRD DKI, untuk membahas terkait 3 poin penting tentang pemerintahan yakni mengenai fungsi kontrol DPRD DKI terhadap pemprov DKI, pengawasannya terhadap penyusunan anggaran Pemerintah.
“Nah tiga poin ini yang kita gali bersama komisi A DPRD DKI, Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan selama ini, sehingga ini yang akan kita coba implementasikan di Papua barat, termasuk bagaimana mengkoordinasikan hal-hal pemerintahan bersama pemprov DKI,”kata Gazam
Dari pertemuan itu Gazam berharap bisa mendapatkan beberapa pengalaman DPRD DKI terkait tiga poin tersebut untuk kemudian dapat diterapkan di Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Indra Josua mengatakan, DPRD DKI juga memiliki UU nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan khusus ibu kota DKI jakarta.
Menurut Indra, dalam kerja dewan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tetapi memberikan saran dan masukan kepada Gubernur sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tersebut.
Kerja sama dengan OPD terkait dilingkup pemprov DKI terus dibangun secara baik, sehingga terciptanya sinkronisasi program antar eksekutif dan legislatif untuk kepentingan pemerintahan maupun masyarakat DKI.
“Terkait fungsi kontrol, kita selalu berkordinasi dengan SKPD terkait, dalam rangka fungsi penyusunan anggaran maupun pelaksanaannya, juga fungsi kontrol langsung ke masyarakat,”ujar Indra
Kemudian, terkait pengawasan terhadap sasaran peruntukan APBD berdasarkan pada kebijakan RPJMD, selanjutnya RKPD dan mengarah pada kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran.(jp/adv).