Kab Manokwari SelatanPapua BaratPemerintahan

Wabup Mansel Wempi Rengkung Buka Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Selatan (Mansel) Wempi Rengkung membuka sosialisasi UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, di Aula Penginapan Srikandi, Distrik Ransiki, Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi ini diperuntukkan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mansel, agar kedepan OPD di Mansel bisa lebih memahami tentang keterbukaan informasi publik.

Wabup Mansel Wempi Rengkung mengatakan, pada era globalisasi dan reformasi birokrasi, terjadi perubahan yang sangat cepat pada sistem pemerintahan Indonesia. Dan pada masa sekarang ini kata Rengkung, pemerintah mulai membuka kran keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Sehingga masyarakat lebih memiliki ruang terbuka untuk memperoleh informasi dari badan publik pemerintah, maupun badan publik non pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya,” tutur Rengkung.

Diterangkan Rengkung, keterbukaan informasi publik ini sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi.

“Secara komprehensif UU keterbukaan publik ini mengatur mengenai badan atau pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Namun tentunya ada beberapa pengecualian yang terkait dengan keterbukaan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008,” jelas Rengkung.

Sehingga Rengkung berharap, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan serta pelayanan.

“Serta perlu adanya pengembangan sistem informasi dan dokumentasi, sehingga tercapai tujuan dari UU keterbukaan informasi publik tersebut,” tukasnya.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta