Pernah Disidang Di PN Makassar, Begini Cerita Karlos Bonay Mantan Terdakwa Kasus Makar

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Karlos Bonay adalah salah satu warga sipil asal Kabupaten Manokwari yang pernah menjadi Terdakwa kasus Makar pada Oktober 2022 silam dan menjalani sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dia bersama dua Terdakwa lainnya yaitu Andreas Sanggenafa dan Hellesvred Bezlla Soleman Rumaropen kemudian divonis masing-masing 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani pada 12 Juni 2023.
Berkaitan dengan aksi unjuk rasa masyarakat di Kabupaten Sorong yang berdampak terhadap kerusuhan bahkan di Manokwari berimbas terhadap blokade jalan raya di beberapa titik, Karlos Bonay meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri.
Sebab empat Terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di PN Makassar mereka akan baik-baik saja, pihak Lapas kelas 1 Dan PN Makassar menjamin keamanan mereka.
“Artinya pegawai di sana tidak sembarang, saya bicara pengalaman, waktu saya dan dua teman saat itu diberangkatkan ke Makassar, pelayanan di Lapas kelas 1 dan PN Makassar sama dengan pelayanan di lapas-lapas yang lain. Seperti rumah kami sendiri,”kata karlos.
“Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan di sana (lapas Makassar). Bangun pagi kami melakukan aktivitas di dalam lapas itu seperti biasa. Ada pembinaan jadi kami juga menyibukan diri dengan berbagai kegiatan positif di dalam lapas,”jelasnya
“Jadi saya mohon kepada teman-teman Papua yang ada di sorong maupun yang ada di Papua Barat, saya minta untuk mereka tenang jangan memperkeruh keadaan, dan menyebar isu yang mengganggu aktivitas masyarakat bahkan ketenangan keluarga empat Terdakwa itu,”ujarnya
Mari ikuti proses hukum yang berlangsung di PN Makassar. Unjuk rasa sebaiknya dilakukan dengan damai, tidak anarkis sebab jika fasilitas umum dirusak dan mengganggu keamanan masyarakat, lalu siapa yang akan bertanggung jawab.
“Empat terdakwa itu saya mengenal mereka dengan baik. Mari kita semua mengawal proses hukum ini dengan baik sehingga mereka mendapat keadilan,”ajaknya
Ia menilai peristiwa yang terjadi di Kota Sorong karena pemerintah Provinsi Papua Barat Daya lambat mengambil tindakan konkrit dalam mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa di Sorong.
“Kalau dari awal pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah melakukan negosiasi dengan keluarga, memberikan penjelasan pasti tidak terjadi kerusuhan,”imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah massa simpatisan 4 anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) terdakwa kasus makar mengamuk hingga berujung ricuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kericuhan dipicu 4 terdakwa yang hendak diberangkatkan ke Makassar untuk disidangkan. (jp/ask)