Ekonomi & BisnisKab Manokwari

Soal Penimbunan BBM, Mangun: Itu Ranah Pihak Penegak Hukum

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tugas PT Pertamina hanya melakukan proses pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai UU Minyak dan gas (Migas), selanjutnya yang mengarah terhadap tindakan pidana adalah tugas aparat penegak Hukum.

Hal itu diungkapkan Edi Mangun selaku Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku, dalam Jumpa persnya, Jumat (25/3/2022) di Manokwari.

“Tugas pertamina hanya distribusi, jadi jangan semua masalah itu dianggap pertamina yang harus menyelesaikan. Soal Penimbunan atau mobil-mobil modifikasi itu ranahnya penegak hukum. Seharusnya yang mengawal, menjaga dan memonitor itu adalah tugas dari pemerintah daerah, dan Pihak keamanan saat terjadi pelanggaran pidana,”tegas Mangun

Pertamina tidak diberikan kewenangan untuk menangkap atau memproses hukum pidana. Sehingga pihaknya tidak bisa serta Merta disalahkan.

“Jangan kami didorong-dorong untuk melakukan hal yang bukan kewajiban kami. Secara prinsip kami berterima kasih kepada siapapun teman-teman yang sudah turun ke jalan (melakukan aksi), mereka memang memperjuangkan hak mereka, karena negara memberikan subsidi BBM untuk mereka. Tangan kami tidak diberi kekuasaan untuk mengatur itu, mengendalikan pencurian itu,”tandas Mangun

Untuk itu, Ia berharap melalui penjelasan yang disampaikan dapat dipahami oleh masyarakat luas.

Pertamina, tambah Mangun selalu melakukan evaluasi terhadap SPBU, selain CCTV juga dipasang untuk memonitor kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM secara berulang.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta