DPR PBPemprov PBPolitik

DPR Papua Barat Finalkan Raperdasi Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Provinsi Papua Barat (DPRP PB) memfinalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Finalisasi pembahasan rancangan produk hukum daerah itu, digelar oleh Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan melibatkan Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis yang mengusulkan Raperdasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, pada Rabu (16/9/2025).

“Kita sudah finalisasi pembahasan dengan pemerintah (dinas kesehatan dan biro hukum),” kata Ketua Bapemperda Amin Ngabalin.

Aturan tentang kawasan tanpa rokok, adalah pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

“Jadi ini (Raperdasi KTR) wajib. Raperdasi terdiri atas 10 bab dan 28 pasal. Dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup, ada sanksi dan lain-lain termasuk kawasan mana saja yang masuk KTR atau yang harus disiapkan fasilitas ruang merokok,” beber Amin.

Lebih lanjut, Amin menegaskan, regulasi tentang KTR menjadi sebuah kebutuhan dengan urgensitas tinggi.

“Memang butuh waktu, butuh kesadaran. Sehingga harus disosialisasikan dengan baik agar ada pemahaman bersama,” ujarnya.

Keterlibatan semua stakeholder, serta elemen masyarakat seperti tokoh Perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda adalah sebuah keniscayaan.

Agar apa yang menjadi komitmen bersama terkait KTR ata kawasan tanpa rokok ini, bisa laksanakan.

Sosialisasi telah dilakukan

Perumusan raperdasi tentang KTR telah diawali dengan sosialisasi di5 kabupaten—oleh Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis yang mengusulkan produk hukum daerah itu. Saat itu, Papua Barat tercatat masih memiliki 13 daerah bawahan.

“Dalam rangka sosialisasi pergub itu, tetapi raperdasi ini belum. Pasti kita akan melakukan sosialisasi, harus menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui secara luas,” kata Amin.

Dengan finalnya pembahasan Raperdasi KTR ini, juga proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Maka, selanjutnya dari proses pembahasan adalah memasuki tahapan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terjadwal, Selasa pekan depan konsultasi dengan Kemendagri dalam hal ini Direktorat PHD (produk hukum daerah). Kalau itu sudah selesai, kita masuk pada pembahasan tingkat satu yaitu penetapan dan pengesahan melalui paripurna DPRP PB,” tutup Amin.

Amin menambahkan, proses penetapan dan pengesahan raperdasi ini ditarget selesai sebelum memasuki pembahasan RAPBD Perubahan 2025.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta