KAIMANA JAGATPAPUA.com – KPU Kaimana, menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Pilkada Kaimana 2020, dari jalur independen atau perseorangan, Zakarias Fenetiruma dan Susmianto.
Komisioner KPU menolak pendaftaran pasangan ini karena jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan kurang dari yang ditentukan atau tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Komisoner Devisi Teknik Dominika Hunga Andung didampingi 3 komisioner Devisi Hukum, John Philips Kirwa, Devisi SDM, Thalib Ali Fidmatan, Devisi Program dan Data, Chandra Kirana, pada press rilis, Senin (25/2/2020) malam.
Dominikas, mengatakan setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan dokumen syarat dukungan yang diserahkan, jumlah dukungan KTP 1.775, namun setelah dilakukan pengecekan hanya 723 KTP yang dinyatakan lengkap, sementara 1.052 dinyatakan tidak lengkap.
Selain itu, kata Dominikas terdapat dokumen lainnya seperti salah satunya yakni penyebaran dukungan hanya terdapat di 3 distrik.
“Berdasarkan hasil ini, maka KPU menyatakan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Zakarias Fenetiruma dan Susmianto, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Dominikas.
Usai menyampaikan hasil berita acara pleno KPU Kaimana, berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim bakal pasangan calon Zakarias dan Susmianto.
Perlu diketahui, bahwa jumlah dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan yang maju melalui jalur Independen dalam Pilkada Kaimana 2020 ini sebesar 3.215 dukungan KTP.(lc)