HeadlineHukum & KriminalKab Manokwari

Suku Arfak Dan Serui Berdamai, Ditandai Dengan Penyerahan Uang Tunai 250 Juta dan Piring Adat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kasus ujaran kebencian yang sempat membenturkan antara suku Serui dan suku Arfak di Manokwari baru-baru ini, telah diselesaikan secara adat.

Pertemuan adat tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Adat Suku Besar Arfak Obet Ayok, kedua belah pihak saling memaafkan ditandai dengan penyerahan piring beserta uang tunai sebesar 250 juta dihalaman kediaman almarhum Lodwiek Mandacan, Senin ( 28/03/2022 ).

Disaksikan oleh Kepala suku besar Arfak turunan Barens Mandacan Drs Nataniel Mandacan sekaligus mewakili pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom, Kapolda Papua Barat, As Intel Kodam XVIII Kasuari, Irwasda Polda Papua Barat, Dirkrimsus Polda Papua Barat, , Kapolres Manokwari, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Direktur LP3BH Manokwari, Yan C Warinussy yang juga selaku kuasa hukum terduga terlapor MLH, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga dan terduga terlapor MLH, serta sejumlah warga dari suku Arfak dan suku Serui.

Kapolres Manokwari mengatakan pertemuan yang dilakukan antar kedua suku adalah terkait penyelesaian dan Perdamaian adat atas ujaran kebencian atau ujaran rasis yang beberapa waktu lalu sempat membuat Manokwari saling bereaksi antara dua belah pihak yaitu pihak yang dilaporkan dan yang melaporkan .

” Hari ini sudah didapatkan hasil, dimana para pihak dalam hal ini pihak yang dilaporkan awal yaitu saudara Eci dan pihak yang melaporkan AM dan EM yang sudah saling memaafkan kemudian sudah saling mengampuni dan ini merupakan suatu hal yang positif,”kata kapolres

Ia mengatakan, ketika kedua belah pihak sudah saling mengampuni secara adat, dan keseluruhan keluarga besar sudah menerima maka perkara ini secara adat dianggap sudah selesai.

“Selanjutnya untuk perkembangan lain terkait hal ini terutama perkara-perkaranya sampai saat ini masih berproses di Polres Manokwari,” tandasnya.

Disinggung terkait kelanjutan kasus tersebut secara hukum Gultom mengatakan secara umum, untuk penyelesaian perkara bisa ditemukan dari berbagai sumber, salah satunya dengan mengedepankan perkara yang mengembalikan hak-hak para pihak dalam hal ini korban maupun pelapor.

Nantinya kami akan mempertimbangkan apakah dengan adanya penyelesaian adat tersebut menjadi hal positif sebagai penyelesaian perkara yang bisa di tempuh terkait dengan proses laporan yang sudah dilaporkan ke kepolisian.

Untuk prosesnya tambah Kapolres, secara adat telah selesai dan untuk polres akan ada pertimbangan tersendiri oleh penyidik, penyidik akan menggelar kembali, dengan membawa hasil dari adat tersebut.

“Apakah semua pihak betul-betul sudah berdamai kemudian nanti akan rangkum dalam satu acara di Polres Manokwari,”tutupnya.(jp/ask)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta