2.9 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Struktur Di OPD Ada Yang Kosong, Sekda Sebut Pengaruhi Kinerja

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Plt Sekda Papua Barat Drs Yacob Fonataba menilai masih ada struktur di Organisasi Perangkat Daerah yang tidak lengkap sehingga berpengaruh terhadap kinerja Pemprov Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Plt Sekda Papua Barat, Drs Yacob Fonataba saat menyampaikan arahannya pada penyerahan pagu anggaran indikatif tahun anggaran 2024, Selasa (14/11/2023).

Pada rapat evaluasi beberapa waktu lalu bersama Pj Gubernur, ada OPD yang melaporkan bahwa adanya kekosongan dalam struktur organisasinya.

Hal ini kata Sekda Yacob tidak boleh dibiarkan berlarut lama, karena akan mempengaruhi program kerja OPD tersebut. Karena kelengkapan Struktur itu penting.

Jika ada salah satu struktur dalam OPD misalkan sekretaris dinas pensiun atau diganti maka harus segera diisi sehingga tidak kosong.

“Tentu akan berpengaruh karena sebagai pejabat pembuat SPM dan hal penting lainnya. Sekretaris punya peran penting, jadi kalau ada OPD yang sekretaris pensiun harus cepat diganti, ini juga penting menjadi perhatian BKD Papua Barat, begitupun untuk eselon III dan IV yang kosong harus segera diisi”tandasnya

Ia menilai persolan inilah yang membuat terjadinya kepincangan, karena tidak didukung oleh personel yang lengkap dan baik, sehingga hasilnya tidak maksimal.

“Satu hal yang mengganjal kita adalah struktur organisasi kita tidak lengkap, ada yang merangkap sehingga hasilnya tidak profesional. Saya harap BKD segera susun dan laporkan ke bapak Pj Gubernur, untuk segera mengisi jabatan yang kosong itu,” tuturnya

Kemudian, Sekda mengimbau kepada seluruh OPD agar tertib administrasi, terkait dengan pelaksanaan program dan pelaporan.

“Struktur kosong ini yang pengaruh buat kita punya pertanggung jawaban tidak maksimal atau dipertanggung jawabkan tidak sesuai portal yang dibuat,”cetusnya.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta