Kab ManokwariPemprov PBPendidikan

STIH Manokwari Gelar Kuliah Umum Bahas Strategi Penyelesaian Sengketa Hak Masyarakat Adat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari menggelar kuliah umum dengan tema “Teknis dan Strategi Penyelesaian Sengketa Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” .

Kuliah umum yang berlangsung di Aula Kampus STIH Manokwari, Sanggeng, Kamis (22/1/2026), menghadirkan akademisi sekaligus pakar hukum adat, Prof. Dr. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., sebagai dosen pemateri.

Dalam paparannya, Prof. Endang menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap eksistensi masyarakat hukum adat serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan sesuai dengan karakteristik sosial-budaya di berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan STIH Manokwari yang diwakili oleh Wakil Ketua I STIH Manokwari, Marius Sakmaf, mewakili Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. Turut hadir para dosen pendamping serta mahasiswa STIH Manokwari dari berbagai kampus, termasuk Kampus Prafi dan Momi.

Dalam sambutannya, Marius Sakmaf menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari upaya kampus untuk memperkuat kapasitas akademik mahasiswa, khususnya dalam memahami hukum adat sebagai salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Pemahaman terhadap hukum adat sangat penting, terutama di Papua yang memiliki keragaman masyarakat hukum adat dengan berbagai dinamika sengketa hak ulayat dan sumber daya alam,” ujarnya.

Kuliah umum ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa STIH Manokwari agar lebih mendalam dalam memahami hukum adat di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik penyelesaian sengketa.

Diharapkan, kegiatan ini dapat membekali mahasiswa sebagai calon praktisi hukum yang sensitif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan kearifan lokal.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta