Hukum & KriminalKab Manokwari

SPI Papua Barat Bantah Isu Jaringan Judi Togel ‘Menggurita’

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Ketua Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Papua Barat, Jalil Lambara, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya jaringan judi togel mesin yang menggurita di Papua Barat.

Jalil menilai, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut terkesan berlebihan dan tidak didukung oleh data serta fakta hukum yang jelas.

“Kalau disebut menggurita, itu harus dibuktikan. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi, karena ini bisa menyesatkan opini publik,” tegas Jalil kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini aparat penegak hukum di Papua Barat tetap menjalankan tugasnya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.

Menurutnya, sejumlah penindakan terhadap kasus togel telah dilakukan di beberapa wilayah, yang menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aparat membiarkan. Faktanya, penindakan tetap berjalan,” ujarnya.

Jalil juga mengingatkan agar media menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

“Silakan kritik, itu penting dalam negara demokrasi. Tapi harus berbasis data, bukan framing yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan judi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid.

“Kalau ada temuan di lapangan, laporkan dengan bukti. Itu akan jauh lebih membantu daripada membangun opini yang belum tentu benar,” ucapnya.

Jalil memastikan, SPI Papua Barat tetap berkomitmen mendukung langkah aparat dalam menindak segala bentuk praktik perjudian secara tegas dan terukur.

“SPI berdiri untuk mendukung penegakan hukum. Tapi kami juga berkewajiban meluruskan informasi yang tidak tepat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” tutupnya. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta